Selain BPUM Tahap 3, Ada Bansos Tunai Rp1,2 Juta Untuk Pedagang Kecil Hingga Warung: Syarat, Kriteria dan Cara

- 25 Juli 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi pelaku usaha mikro.
Ilustrasi pelaku usaha mikro. //ANTARA/Abriawan

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik, Selain BPUM atau BLT UMKM tahap 3 ada Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk pelaku usaha mikro kelas pedagang kecil atau warung kecil yang akan segera disalurkan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.

Berbagai bantuan sosial di masa PPKM Darurat level 4 sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama pelaku usaha mikro yang terdampak pemberlakukan pembatasan kegiatan, seperti pedagang kecil atau warung-warung kecil yang ada di sekitar pinggir jalan.

Bantuan ini menjadi kesempatan yang tak boleh disia-siakan masyarakat, sebab dapat membantu dan mencukupi kebutuhan sehari-hari dan menutup pendapatan UMKM yang semakin menurun.

Baca Juga: Profil Eko Yuli Wirawan, Lifter Angkat Besi Kelahiran Metro Lampung yang Bertanding di Olimpiade Tokyo

Sementara itu, untuk teknis penyaluran bansos tunai non-BPUM untuk pedagang kecil dan warung kecil akan disalurkan langsung oleh TNI atau Polri, sesuai dengan Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Minggu, 25 Juli 2021, Untuk mendapatkan bansos tunai non-BPUM tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau super mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan.

Berikut kriteria penerima non-BPUM senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta UMKM super mikro yang terdampak PPKM Level 4.

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Windy Cantika Aisah Peraih Medali Pertama Olimpiade Tokyo: Agama, Akun IG, Karier, Prestasi

1. Formulir pendaftaran
2. NIK, Jenis Usaha/Warung,
3. Lokasi Usaha
4. TNI/Polri akan mengecek data ke Pemda mengenai data NIK untuk memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk penerima BPUM.
5. Setelah data valid, Dinas Koperasi dan UKM setempat akan memproses penerima bansos tunai non-BPUM.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x