3 Juta Orang Dipastikan Dapat BPUM, Juli-September 2021: Apakah Penerima BLT UMKM Tahap 1 Dapat Cair Kembali?

- 26 Juli 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM Rp 1,2 juta.
Ilustrasi Banpres BPUM Rp 1,2 juta. //ANTARA/Abriawan

SEPUTAR LAMPUNG - Bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan BPUM Rp1.2 Juta, tapi sudah mendaftar pada tahap sebelumnya di tahun 2021, masih ada harapan untuk dapat BLT UMKM.

Berikut cara cek penerima BPUM Rp1.2 Juta yang dikabarkan akan cair ke dalam 3 periode, yakni Juli, Agustus, September 2021

“Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tulis akun @kemenkopukm, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Info Pencairan BPUM/BLT UMKM, Juli-September 2021: Selain 6 Kriteria Ini, Dipastikan Tidak Dapat Rp1,2 Juta

Keterangan tersebut menjelaskan bahwa BLT UMKM tahap 2 yang akan cair pada periode Juli-September 2021 diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan BPUM dan sesuai kriteria, artinya bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan BPUM tahapa 1 tidak bisa mendapatkan kembali.

Selain itu, pemerintah menyalurkan bantuan tunai Rp 1,2 juta kepada tiga juta UMKM secara bertahap. Sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro akan menerima BPUM tahap 2 tahun 2021 pada bulan Juli dan sebagian lagi akan dicairkan pada periode selanjutnya, yakni Agustus-September 2021.

PPKM Darurat membuat pemerintah berusaha membantu pelaku usaha mikro yang terdampak, seperti berkurangnya pendapatan, biaya sewa yang mahal, dan kerugian yang tidak bisa ditutup, karena pendapatan yang semakin menurun.

Berikut ini kriteria ketentuan UMKM bisa memperoleh bantuan BPUM Rp 1,2 juta tahun 2021, yakni:

Baca Juga: Daftar Gerai Keliling untuk Mengurus Perpanjangan SIM di Wilayah DKI Jakarta, Senin 26 Juli 2021

1. Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Bukan PNS atau PPPK (ASN).
6. Bukan prajurit TNI maupun anggota Polri.
7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
8. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
9. Belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah