Ingin Daftar CPNS PPPK 2021 dan Belum Bikin SKCK? Berikut Cara dan Biaya Registrasi Pembuatan SKCK Online

- 28 Juni 2021, 13:00 WIB
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Biasanya Anda juga akan dimintai keterangan atau dokumen rumus sidik jari dalam bentu file digital.

Oleh karena itu, Anda perlu mengurusnya dulu di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek domisili Anda tinggal.

Untuk membuat perekaman rumus sidik jari, Anda perlu menyiapkan;

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
  • Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Baca Juga: Profil Lengkap Wynne Intan Pratiwi MasterChef Indonesia 8: Biodata Agama, Umur, Hobi, Karir DJ Musik Malaysia

Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, Anda tinggal datang ke Polres atau Polda setempat dan membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP Nomor 60 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya tersebut nantinya dibayarkan kepada petugas Polri saat akan mengambil SKCK yang sudah jadi.

Sekadar tips, setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda langsung melakukan legalisir SKCK Anda sesuai dengan keperluan.

Hal itu perlu dilakukan agar Anda tidak perlu bolak-balik ketika butuh legalisir SKCK. Anda dapat langsung menyalin atau fotocopy beberapa lembar SKCK Anda.

Kemudian, serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK, biasanya legalisir tidak dipungut biaya alias gratis.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah