Ingin Daftar CPNS PPPK 2021 dan Belum Bikin SKCK? Berikut Cara dan Biaya Registrasi Pembuatan SKCK Online

- 28 Juni 2021, 13:00 WIB
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Namun, dokumen-dokumen tersebut tetap diperlukan untuk verifikasi data saat Anda mengambil SKCK di Polres atau Polda setempat.

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut berkas-berkas yang harus disiapkan;

Baca Juga: CPNS PPPK Dibuka 29 Juni 2021? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Syarat Daftar, dan Link Pembuatan Akun

  • Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  • Scan Kartu Keluarga asli.
  • Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  • Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.

Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online.

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 hari.

Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input data akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Leon Alvinda Putra Ketua BEM UI 2021: Organisasi, Agama, Hobi, Sosmed, Cita-Cita

Secara praktis, berikut tahapan cara membuat SKCK online:

  • Akses website skck.polri.go.id Pilih menu formulir online SKCK, klik Next Step.
  • Anda akan diarahkan ke menu pengisian Data Pribadi Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bagian paling akhir perintah upload foto.
  • Selanjutnya, Anda akan mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.
  • Tahap isian berikutnya adalah Data Pendidikan mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.
  • Di tahapan ini, akan ada kotak dialog pertanyaan seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.
  • Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda membuat SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum Klik Next.
  • Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.

Baca Juga: Cek Pendaftaran ppdb2021.riau.go.id, SMA-SMK 28 Juni 2021: Jadwal PPDB Riau, Syarat, Tahapan Alur Pendaftaran

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah