Banyak yang 'Bandel', Satpol PP DKI Jakarta Kumpulkan Denda Hingga Rp6,9 Miliar dari Pelanggar Prokes

- 19 Juni 2021, 17:36 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker tanda penutupan tempat usaha.*
Kasatpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker tanda penutupan tempat usaha.* /Instagram.com/satpolpp.dki

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus Covid-19 yang kembali naik di sejumlah daerah tidak serta merta membuat masyarakat taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Seringkali, diperlukan pengawasan ekstra ketat dan bahkan denda untuk membuat masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan.

Di sejumlah daerah, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seringkali perlu diturunkan secara langsung di lapangan untuk mengawasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tak hanya imbauan, denda pun kadang perlu diberikan agar masyarakat semakin termotivasi untuk patuh pada prokes.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Merasa 'Kecolongan' Dua Anaknya Positif Covid-19, Ternyata Begini Kronologinya

Terkait denda pada mereka yang melanggar prokes, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ternyata berhasil mengumpulkan denda hingga mencapai jumlah yang cukup fantastis alias mencengangkan. Yakni senilai Rp6.9 Miliar.

"Sebelumnya dari awal sudah Rp6.9 M," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, di Kemang Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.

Di lokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, denda yang berhasil dikumpulkan Satpol PP ini bukan hanya semata penegakkan aturan saja, melainkan soal keselamatan warga.

Karenanya Anies Baswedan meminta agar seluruh warga baik perorangan atau pun pengusaha harus menaati aturan yang sudah dibuat Pemprov Jakarta dalam hal pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x