Mau Dapat Bansos PKH dan BPNT Juni 2021 DKI Jakarta? Catat Syarat dan Segera Daftar Online Link di Sini

- 5 Juni 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Bansos PKH.
Ilustrasi Bansos PKH. /ANTARA/FB Anggoro

SEPUTAR LAMPUNG - Bansos PKH dan BPNT Juni 2021 untuk wilayah DKI Jakarta akan segera dibuka, bagi anda yang ingin sekali mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT di bulan Juni bisa lakukan pendaftaran melalui link berikut ini.

Pemerintah telah berkomitmen akan melanjutkan bansos hingga akhir tahun 2021, salah satunya Bansos PKH dan BPNT. Dana Bansos ini diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu atau miskin, tujuannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat, serta diharapkan dapat meningkatkan perekonomiannya.

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk memperoleh dana Bansos PKH dan BPNT bisa mendaftarkan dirinya secara online hanya menggunakan KK dan KTP saja.

Baca Juga: 10 Quotes Ucapan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2021, Download Twibbon Gratis di Link Ini

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi seputar PKH dan BPNT di laman fmtom.jakarta.go.id.

Akses tersebut bisa digunakan masyarakat DKI Jakarta mendaftar Bansos PKH dan BPNT di bulan Juni 2021.

Pemprov DKI Jakarta akan mengupayakan pendaftaran bansos 2021 PKH dan BPNT di buka pada tanggal 7-25 Juni dan masyarakat DKI Jakarta dipersilakan mengisi data diri secara online dengan menyatakan bahwa ia adalah FMOTM (fakir miskin dan orang tidak mampu) saat mengajukan permohonan dana Bansos PKH dan BPNT .

Dilansir dari Berita Depok Pikiran Rakyat dalam artikel "Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Juni 2021 DKI Jakarta, Login fmtom.jakarta.go.id", yang sebelumnya dikutip dari akun Instagram Instagram @dkijakarta, ada beberapa syarat dan kriteria tertentu saat mendaftar Bansos PKH dan BPNT yang harus dipahami masyarakat DKI Jakarta.

Baca Juga: Info Seputar Lampung Hari Ini, Waspada! Potensi Hujan Lebat, Gelombang Tinggi 2,5-4 Meter, BMKG: Hati-Hati

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah