SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah terus menggelontorkan bantuan modal usaha untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak Pandemi Covid-19.
Nilai yang disalurkan pada tahun 2021 adalah sejumlah Rp1,2 juta yang pencairannya dilakukan secara bertahap pada Juni 2021- Juli 2021.
Selain BLT UMKM yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang telah mendaftar secara resmi, pemerintah juga menggelontorkan bantuan untuk UMKM PNM Mekaar.
Yakni para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai anggota binaan dari BUMN PT. Permodalan Nasional Madani (PNM).
Kendati demikian, tidak semua anggota PNM Mekaar bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa golongan yang akan otomatis tersingkir dan gagal terdaftar sebagai penerima bantuan PNM Mekaar.
Nah, berikut ini daftar enak golongan yang dipastikan gagal untuk mendapatkan bantuan PNM Mekaar;