Link Pendaftaran Bantuan UMKM Rp200 Juta Kemenparekraf 2021, Ikuti Caranya: Tak Lolos BPUM Tahap 3 Bisa Dapat

- 10 Juni 2021, 18:35 WIB
Kemenparekraf beri Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP hingga Rp200 juta. Klik aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id
Kemenparekraf beri Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP hingga Rp200 juta. Klik aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id /Kemenparekraf

SEPUTAR LAMPUNG - Ini link pendaftaran batuan UMKM Rp200 Juta oleh Kemenparekraf di tahun 2021 untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan kriteria harap mendaftar, karena sangat bermanfaat dan tentunya bisa meningkatkan pendapatan di masa pandemic Covid-19.

Link pendaftaran batuan UMKM Rp. 200 Juta oleh Kemenparekraf di tahun 2021 bisa anda dapatkan di akhir artikel ini dan jangan lupa sebelum mendaftar lengkap persyaratan dan ikuti prosedur yang ada.

Apalagi bagi anda tak lolos BPUM 2021 Tahap 2 dan 3, masih bisa ada harapan mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp. 200 Juta yang diselenggarakan oleh Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP 2021).

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021, Media Online Seputar Lampung Cari Talenta Muda sebagai Content Creator

Selain itu, untuk link daftar, syarat, dan prosedur bisa anda dapatkan di akhir artikel ini dan jangan khawatir untuk pelaku usaha mikro yang tidak lolos BPUM/BLT UMKM 2021 Tahap 2 dan 3 bisa mencoba mendaftar bantuan dari Kemenparekraf senilai Rp. 200 Juta dan diharapkan adanya peluang ini dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik dan maju.

Dikutip Seputarlampung dari laman kemenparekraf.go.id, Sandiaga Uno selaku Menparekraf memaparkan bahwa program BIP 2021 bertujuan untuk meningkatkan aspek digitalisasi dari penggerak ekonomi.

“ Pelaku usaha tak hanya menjual produk secara online, tapi bisa menciptakan konten-konten kreatif demi peningkatan dan transformasi usaha,” Jelasnya.

Perlu anda ketahui, bahwa bantuan untuk pelaku UMKM yang direalisasikan Kemenparekraf di tahun 2021 dibagi menjadi dua kategori, yaitu ada BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).

Baca Juga: Tahap 3 BLT UMKM 2021 Kapan Cair ? Kesempatan Dapat Rp. 1,2 Juta di BPUM PNM Mekaar Masih Ada: Ikuti Cara Ini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x