Mau Dapat Bantuan UMKM Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Berikut Ini Link Daftar, Ketentuan, Syarat, dan Prosedur

- 10 Juni 2021, 13:25 WIB
Login aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id untuk dapat bantuan BIP hingga Rp200 juta.
Login aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id untuk dapat bantuan BIP hingga Rp200 juta. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira, bagi anda tak lolos BPUM 2021 Tahap 1 dan 2 bisa mendaftar bantuan UMKM senilai Rp200 Juta yang diadakan oleh Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP 2021).

Selain itu, untuk link daftar, syarat, dan prosedur bisa anda dapatkan di akhir artikel ini dan jangan khawatir untuk pelaku usaha mikro yang tidak lolos BPUM/BLT UMKM 2021 Tahap 1 dan 2 bisa mencoba mendaftar bantuan dari Kemenparekraf senilai Rp. 200 Juta dan diharapkan adanya peluang ini dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik dan maju.

Dikutip Seputarlampung dari laman kemenparekraf.go.id, Sandiaga Uno selaku Menparekraf memaparkan bahwa program BIP 2021 bertujuan untuk meningkatkan aspek digitalisasi dari penggerak ekonomi.

Baca Juga: Selain BLT UMKM 2021 Tahap 3, Ada Bantuan Dana 1.300 Wirausaha Kemenkop UKM: Link Daftar, Syarat, dan Prosedur

“Pelaku usaha tak hanya menjual produk secara online, tapi bisa menciptakan konten-konten kreatif demi peningkatan dan transformasi usaha,” Jelasnya.

Perlu anda ketahui, bahwa bantuan untuk pelaku UMKM yang direalisasikan Kemenparekraf di tahun 2021 dibagi menjadi dua kategori, yaitu ada BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).

Berikut ini rincian dari jumlah bantuan BPI 2021 yang mana dijelaskan bahwa besaran jumlah BIP Reguler yakni maksimal Rp200 juta per penerima, kemudian untuk untuk BIP JPU jumlahnya sebesar Rp20 juta per penerima.

Bantuan dana sebesar Rp. 200 Juta dari Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2021 bisa jadi alternatif lain bagi anda pelaku usaha mikro yang tidak lolos mendapatkan bantuan BPUM/BLT UMKM 2021 Tahap 1 dan 2.

Nah, sembari anda menunggu kapan BPUM/BLT UMKM 2021 Tahap 3 dibuka? Kini anda bisa mencoba mendaftar dana bantuan sebesar Rp. 200 Juta ini. Caranya dengan melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x