Polemik RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD: Penghapusan Pasal Dilakukan Jauh Sebelum Saya Masuk MK

- 10 Juni 2021, 16:00 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /

SEPUTAR LAMPUNG – Polemik pasal penghinaan presiden terus berlanjut. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas angkat bicara.

Mahfud sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu diklaim sebagai orang yang bertanggungjawab atas penghapusan pasal penghinaan presiden.

Melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, ia membantah penghapusan pasal penghinaan presiden itu dihapus pada era kepemimpinannya di Mahkamah Konstitusi.

"Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021, Media Online Seputar Lampung Cari Talenta Muda sebagai Content Creator

Mahfud menegaskan, ia baru menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2008.

Menurutnya, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga sudah dibahas sebelum ia menjabat sebagai Menko Polhukam.

Ia balik menuding Partai Demokrat sebagai salah satu partai yang ikut bertanggungjawab atas pengesahan pasal penghinaan terhadap presiden karena memiliki kursi di DPR RI.

"RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," tegas Mahfud.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah