Catat! Syarat, Aturan, Jadwal Operasi Terbaru Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada Idul Fitri 2021

- 6 Mei 2021, 21:25 WIB
Jadwal Operasi Kereta Api pada Lebaran Idul Fitri 2021.
Jadwal Operasi Kereta Api pada Lebaran Idul Fitri 2021. /Twitter.com/@keretaapikita

SEPUTAR LAMPUNG - Menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H/2021, pemerintah berupaya menekan laju kendaraan yang masih melakukan mudik di tengah lonjakan Covid-19 di sebagian wilayah Indonesia.

Pemerintah optimis dengan adanya larangan mudik dapat mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pertimbangan lainnya, pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri adalah di Indonesia sudah terdapat kasus terbaru Corona yang termasuk kedalam mutasi baru dan diantaranya berasal dari India.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Operasional Bandara Syamsudin Noor Selama Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Mudik identik dengan mode transportasi yang seseorang gunakan, salah satunya transportasi yang sering digunakan mudik lebaran Idul Fitri adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero), tapi selama larangan mudik ini KAI Daop 1 Jakarta tetap beroperasi mulai dari Kamis, 6 Mei 2021.

Dilansir Seputarlampung dari Antara Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa akan ada batasan jumlah pengoperasian KAJJ selama larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021.

Selain itu, selama larangan mudik hanya ada tujuh kereta api (KA), yakni empat KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang.

Baca Juga: Khutbah Idul Fitri 1442 H/2021 Singkat : Hadiah Umat Muslim Usai Ramadhan Hingga Poin Penting Idul Fitri

“Pengoperasian KAJJ diperuntukan untuk pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik dan terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi para calon penumpangnya,”Jelasnya.

Berikut pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, di antaranya adalah:

  1. Bekerja perjalanan dinas

  2. Kunjungan keluarga sakit

  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  4. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

  5. Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

  6. Pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  7. Pegawai swasta wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

  8. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

  9. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

  10. Calon pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Demikianlah, ulasan mengenai syarat dan aturan terbaru kereta api jarak jauh (KAJJ) ditengah larangan mudik Idul Fitri 2021.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah