Sate Beracunnya Salah Sasaran Hingga Membuat Seorang Bocah Meninggal Dunia, Si Pengirim Terancam Hukuman Mati

- 3 Mei 2021, 19:25 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan N (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin 3 Mei 2021.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan N (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin 3 Mei 2021. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko

Sebelum melancarkan rencananya, pelaku mengaku sempat meminta saran dari salah satu rekannya dan mengira bahwa efek yang akan dialami hanya diare dan muntah saja.

Namun, sate ayam kiriman NA tidak tepat sasaran dan berakhir nahas. Hal itu yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PR Tasikmalaya dengan judul "Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul Terancam Hukuman Mati".

AKP Ngadi juga menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AKP Ngadi juga menyampaikan pidana mati atau hidup paling lama dua puluh tahun, berlaku bagi siapapun yang sengaja, dengan terlebih dahulu, yang memunculkan laporan tersebut, kemudian pertanggungjawaban seseorang.***(Savitri Fadhilla Utami/PR Tasikmalaya)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x