Sate Beracunnya Salah Sasaran Hingga Membuat Seorang Bocah Meninggal Dunia, Si Pengirim Terancam Hukuman Mati

- 3 Mei 2021, 19:25 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan N (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin 3 Mei 2021.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan N (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin 3 Mei 2021. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko

SEPUTAR LAMPUNG - Patah hati bisa membuat seseorang jadi gelap mata.

Tak bisa berpikir rasional dan bisa nekad melakukan apa saja yang bisa berdampak fatal pada akhirnya.

Karena patah hati, ia nekad mengirimkan sate yang telah dibubuhi bubuk racun pada orang telah membuatnya kecewa.

Apa daya, si taget menolak sehingga sate beracun itu salah makan korban. Tak hanya salah orang, tindakan nekad ini membuat pelakunya terancam hukuman mati atau menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Baca Juga: Mutasi Covid-19 asal India Ditemukan di Indonesia dan Malaysia

Pasalnya, sate beracun tersebut mengakibatkan seorang bocah bernama Naba Fais Prasetya yang tidak tahu menahu duduk persoalannya, jadi meninggal dunia.

Kini, kasus kriminal sate beracun yang terjadi di Bantul tersebut telah memasuki tahap baru.

 

Perempuan pengirim sate beracun itu berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Bantul.

Proses penangkapan dilakukan di Kelurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul pada Rabu, 30 April 2021.

Kandungan racun yang ada di dalam sate tersebut ialah racun jenis kalium sianida.

Baca Juga: Khilaf Berhubungan Intim Saat Sedang Berpuasa, Laki-laki Ini Justru 'Dihadiahi' Kurma oleh Rasulullah

Diketahui, motif perempuan berinisial NA (25) tersebut mengirimkan sate racun itu lantaran persoalan asmara.

Salah sasaran terjadi karena sate yang dikirimkan oleh NA ditolak oleh orang yang dimaksud.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Ngadi selaku Kasat Reskrim Polres Bantul AKP memaparkan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan melakukan penyidikan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa NA (25) seorang karyawati salon.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa Tomy sebagai sasaran NA (25) sudah memiliki seorang istri.

“Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang dicintainya meskipun sudah beristri, ” kata AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Ingin Rebut Hati Mertua atau Calon Mertua Saat Hari Raya? Coba 4 Hampers Lebaran yang Istimewa Berikut Ini

"Saran itu diamini oleh NA dengan menaruh serbuk KCN di bumbu sate yang dikirimkan. Harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” tuturnya.

Sebelum melancarkan rencananya, pelaku mengaku sempat meminta saran dari salah satu rekannya dan mengira bahwa efek yang akan dialami hanya diare dan muntah saja.

Namun, sate ayam kiriman NA tidak tepat sasaran dan berakhir nahas. Hal itu yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PR Tasikmalaya dengan judul "Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul Terancam Hukuman Mati".

AKP Ngadi juga menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AKP Ngadi juga menyampaikan pidana mati atau hidup paling lama dua puluh tahun, berlaku bagi siapapun yang sengaja, dengan terlebih dahulu, yang memunculkan laporan tersebut, kemudian pertanggungjawaban seseorang.***(Savitri Fadhilla Utami/PR Tasikmalaya)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x