Adapun jumlah bantuan BLT UMKM yang diberikan pemerintah di tahun 2021 ini sebesar, Rp 1,2 Jt, nominal tersebut sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 2,4 Jt.
Berikut ini syarat pelaku UMKM yang ingin mendaftar sebagai peserta BLT UMKM, diantaranya adalah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pastikan anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Setelah itu, pastikan anda memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Selain itu, pastikan anda bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Terakhir, anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Berikut Ini, Tata Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM 2021:
Pertama yang harus dilakukan untuk mendaftar BLT UMKM tahun 2021 adalah anda harus memiliki usaha yang real untuk didaftarkan ke dinas koperasi. Pelaku usaha mikro tidak dibatasi usaha apa yang mau didaftarkan yang terpenting punya usaha dan berjalan usaha tersebut.
Selanjutnya, anda langsung saja mendaftarkan BPUM 2021 ke dinas koperasi kabupaten atau kota tempat tinggal anda atau bisa juga ke bank setempat yang ditunjuk sebagai pengusul BPUM 2021 oleh dinas koperasi, seperti bank BRI, selain anda juga bisa mengajukan ke desa atau kelurahan setempat untuk mewakilkan pengajuan ke dinas koperasi.
Selanjutnya, data yang perlu disiapkan untuk mengajukan BPUM 2021, diantaranya adalah
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Alamat tempat tinggal
3. Bidang usaha yang dimiliki
4. Nomor telepon
5. Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
6. Lampiran foto usaha