1. Buku rekening PIP atas nama siswa penerima PIP
2. Fotocopy buku rekening PIP atas nama siswa penerima (2 lembar)
3. Fotocopy KTP orang tua siswa penerima PIP (2 lembar, tidak dipotong)
4. Fotocopy KK siswa penerima (2 lembar)
5. Fotocopy KTP wali apabila tidak ada KTP orang tua atau dikuasakan (2 lembar tanpa dipotong)
6. Fotocopy KK wali, apabila tidak ada KTP orang tia (2 lembar)
Baca Juga: Ini Penyebab Ustadz Zacky Mirza Pingsan Saat Sedang Melakukan Ceramah di Masjid Pekanbaru, Riau
Cara pencairan dana dan aktivasi rekening penerima bantuan PIP 2021:
Peserta didik MI harus didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru ke bank penyalur.
Syarat aktivasi dan pencairan bantuan PIP 2021 untuk siswa/siswi MI sebagai berikut:
- Peserta didik yang didampingi orang tua/wali
- Membawa fotokopi orang tua/wali serta menunjukkan aslinya aslinya dan fotocopy KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa surat keterangan dari RT domisili peserta didik
- Membawa surat keterangan Kepala Madrasah apabila telah berpindah madrasah salam satu jenjang pendidikan yang sama
Sementara, peserta didik MTS dan MA dapat langsung datang ke bank penyalur untuk pencairan dana PIP 2021 dengan syarat sebagai berikut:
- Membawa salah satu tanda bukti identitas pengenal penerima bantuan (kartu pelajar/KTP/KK/surat keterangan dari kepala desa/lurah)
- Membawa surat keterangan kepala madrasah
- Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening
Baca Juga: Kapan Peringatan Malam Nuzulul Quran Ramadhan 1442 H Tahun 2021? Berikut Keutamaan dan Sejarahnya