Hal pertama yang harus dilakukan untuk mendaftar BLT UMKM tahun 2021 adalah anda harus memiliki usaha yang real untuk didaftarkan ke dinas koperasi. Pelaku usaha mikro tidak dibatasi usaha apa yang mau didaftarkan yang terpenting punya usaha dan berjalan usaha tersebut.
Selanjutnya, anda langsung saja mendaftarkan BPUM 2021 ke dinas koperasi kabupaten atau kota tempat tinggal anda atau bisa juga ke bank setempat yang ditunjuk sebagai pengusul BPUM 2021 oleh dinas koperasi, seperti bank BRI, selain anda juga bisa mengajukan ke desa atau kelurahan setempat untuk mewakilkan pengajuan ke dinas koperasi.
Baca Juga: Link Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) BPUM 2021 Online, Lengkap Tata Caranya, Mudah dan Cepat
Selanjutnya, data yang perlu disiapkan untuk mengajukan BPUM 2021 yaitu:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Alamat tempat tinggal
• Bidang usaha
• Nomor telepon
• Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Setelah syarat diatas telah terpenuhi, selanjutnya yang anda lakukan adalah menunggu konfirmasi dari bank bahwa anda telah diterima sebagai peserta BPUM 2021 atau anda melakukan pengecekan secara online di sini.
Baca selengkapnya di sini: Info Tahap Selanjutnya BPUM 2021, Lengkap Tips Lolos BLT UMKM, Tata Cara Daftar Hingga Pencairan
Baca Juga: Warga Lampung yang Sudah Mendaftar BLT UMKM Tapi Belum Menerima, Tidak Perlu Daftar Lagi!