Di kolom komentar postingan akun @kemenkopukm, banyak netizen yang mengungkapkan bahwa mereka dinyatakan mendapat bantuan lagi. Namun banyak juga yang tidak mendapatkan lagi.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 melalui Portal Sulut, disebutkan sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM, yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Kerap Dirasa Mengganggu, Ini 10 Cara Ampuh Cegah dan Hilangkan Bau Mulut Saat Puasa
Dari ketentuan di atas, mereka yang sudah pernah mendapatkan bantuan BPUM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan lagi namun dengan syarat harus ikut mendaftar lagi.
Mereka yang pernah dapat lalu mendaftar lagi, nantinya akan diusulkan oleh lembaga terkait untuk diverifikasi.