BPUM 2021 Dibuka, yang Sudah Pernah Dapat Bantuan Apakah Boleh Mendaftar Lagi? Simak Penjelasannya di Sini

- 7 April 2021, 06:07 WIB
BLT UMKM BRI 2021 Rp1,2 Juta akan Segera Disalurkan, Simak Cara Daftar Online, Syarat dan Ketentuannya
BLT UMKM BRI 2021 Rp1,2 Juta akan Segera Disalurkan, Simak Cara Daftar Online, Syarat dan Ketentuannya /KabarLumajang.com/Instagram.com/@pemerintah_kampung_dayun/

Baca Juga: Transparency International Rilis 10 Negara Terbersih dari Korupsi Tahun 2020, Yuk Intip Posisi Indonesia!

Di kolom komentar postingan akun @kemenkopukm, banyak netizen yang mengungkapkan bahwa mereka dinyatakan mendapat bantuan lagi. Namun banyak juga yang tidak mendapatkan lagi.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 melalui Portal Sulut, disebutkan sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM, yakni:

- Belum pernah menerima dana BPUM

- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

- Tidak sedang menerima KUR.

Baca Juga: Kerap Dirasa Mengganggu, Ini 10 Cara Ampuh Cegah dan Hilangkan Bau Mulut Saat Puasa

Dari ketentuan di atas, mereka yang sudah pernah mendapatkan bantuan BPUM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan lagi namun dengan syarat harus ikut mendaftar lagi.

Mereka yang pernah dapat lalu mendaftar lagi, nantinya akan diusulkan oleh lembaga terkait untuk diverifikasi. 

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah