Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Baru bagi Masyarakat Indonesia, Lebih Mudah atau Lebih Ribet?

- 10 Maret 2021, 17:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Dok. Kemenkeu.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan pajak baru bagi masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, dilansir dari laman pajak.go.id, pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat untuk negara yang sudah tercantum dalam undang-undang.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Ikatan Cinta dan Bocoran Sinopsis Episode 10 Maret 2021: Aldebaran dan Nino akan Bertemu

Hasil dari pembayaran pajak nantinya akan digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Baru-baru ini, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Usaha Mewah (PPnBM) BUMN.

Peraturan ini adalah PMK Nomor 8 / PMK.03/2021, yang mengatur tentang pemungutan, penyimpanan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang langsung oleh BUMN sebagai pemungut program pajak pertambahan nilai.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Penjelasan Tentang Penyakit Hipospadia, Penyakit Genetik yang Bisa Ubah Status Jenis Kelamin

Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Pada bagian Pertimbangan dijelaskan bahwa tata cara pemungutan, penyimpanan, dan pelaporan PPN dan PPnBM BUMN serta ketentuan perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN perlu disesuaikan. Penyesuaian ini untuk mempermudah BUMN.

PPN dan PPnBM yang terutang pada saat mitra menyerahkan BKP atau Barang Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN dipungut, dibayar dan dilaporkan oleh pemungut PPN.

Baca Juga: Buntut Panjang Serangan Israel, Iran Tabuh Genderang Perang! Ancam akan Hancurkan Tel Aviv dan Haifa

Pengumpul PPN adalah badan usaha milik negara dan perusahaan yang ditata kembali oleh departemen BUMN setelah 1 April 2015.

Reorganisasi dilakukan dengan mengalihkan saham milik negara kepada BUMN. Pemungut PPN juga berlaku bagi perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN.

"Perusahaan tertentu merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%," tulis Ayat Pasal 3 beleid tersebut dikutip Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Bocoran Sisyphus: The Myth Episode 7 Malam Ini, Park Shin Hye dan Cho Seung Woo 'Perang Terbuka' dengan Sigma!

Namun, jika perusahaan tidak lagi dimiliki langsung oleh BUMN, maka perusahaan tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Dilansir dari Portal Surabaya dalam artikel 'Bakal Bikin Ribet? Sri Mulyani Umumkan Aturan Pajak Baru untuk Masyarakat!', nominal PPN yang dibebankan tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.

Diantaranya tarif pajak pertambahan nilai 10% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Kisah Untuk Geri Episode 4, 12 Maret 2021: Begini Reaksi Geri Saat Dinda Tak Peka, Auto Sedih

Pada saat yang sama, penyerahan BKP harus dibayar oleh PPnBM sebagai tambahan dari PPN yang harus dibayar.

Jumlah PPnBM yang dipungut oleh pengumpul PPN adalah tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan DPP.

Dalam Pasal 5 PMK Nomor 8 Tahun 2021 juga dijelaskan bahwa penerima pembayaran PPN tidak memungut PPN atau PPN dan PPnBM, dengan ketentuan pertama pembayaran dengan jumlah paling banyak 10 juta rupiah sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dibayar Alih-alih pembayaran terpisah dari transaksi dengan nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Hebat Karya Ifa Fachir & Adrian Martadinata, Soundtrack 'Kisah Untuk Geri'

Kedua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pembayaran yang diserahkan ke BKP dan JKP akan mendapatkan kemudahan atau pembebasan PPN dari PPN.

Ketiga, PT Pertamina (Persero) membayar pengiriman BBM dan non BBM.

Keempat, perusahaan telekomunikasi memberikan pembayaran untuk layanan telekomunikasi.

Baca Juga: Bocoran Drama Mouse Episode 3 dan Episode 4 Minggu Ini, Lee Seunggi Mulai Dekati Park Ju Hyun?

Kelima, membayar jasa transportasi udara yang disediakan oleh maskapai penerbangan. Keenam, pembayaran barang dan jasa lainnya.

Selain itu, mitra perlu menerbitkan faktur pajak untuk setiap BKP atau JKP yang diajukan ke pemungut PPN.

Jika tanda terima pembayaran terjadi sebelum pengajuan BKP atau pengajuan JKP, maka tanda terima akan diterbitkan pada saat pengajuan.***(Juvensius/Portal Surabaya)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah