Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)