Siapkan Selalu Hasil Rapid Test Antigen, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Darat Selama PSBB Jawa-Bali

- 9 Januari 2021, 10:20 WIB
ilustrasi swab antigen
ilustrasi swab antigen /pikiran-rakyat.com

SEPUTAR LAMPUNG - Ketentuan perjalanan selama masa pandemi saat libur akhir tahun dan tahun baru resmi berakhir pada 8 Januari 2021 kemarin.

Dalam kurun waktu yang telah ditentukan tersebut, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Yakni selain Jakarta dan Bali, masyarakat diminta memiliki hasil rapid tes antigen non reaktif. Peraturan ini terutama berlaku bagi mereka yang menggunakan moda transportasi pesawat dan kereta api.

Baca Juga: Pemerintah Beri Santunan Korban Meninggal karena Covid-19, Ini Syarat dan Nilainya...

Kasus Covid-19 yang masih tinggi, membuat pemerintah memutuskan untuk melanjutkan peraturan ini seiring dengan diberlakukannya PSBB di Jawa dan Bali yang mulai berlaku hari ini Sabtu, 9 Januari 2021.

Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo itu mengatur sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut maupun udara.

Baca Juga: Sebelum Ikatan Cinta Hits, Ternyata Cuma Segini Bayaran Arya Saloka Saat Awal Berkarir sebagai Artis

Pelaku perjalanan darat dan laut baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang hendak menuju Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

“Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis surat edaran tersebut.

Sementara itu bagi yang hendak bepergian dari dan ke pulau Jawa atau perjalanan darat di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kota/kabupaten) ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Pemberian Vaksin Sinovac Bisa Memperbesar Alat Kelamin Pria? Simak Penjelasannya

  • Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan test RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Baca Juga: Kembali Turun Harga Emas Antam di Pegadaian Sabtu 9 Januari 2021

Dalam surat edaran tersebut pun tertuli anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PRFMNews.com dengan judul "Ini Aturan Perjalanan Darat dengan Kendaraan Pribadi dan Umum Selama PSBB Jawa-Bali".

Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namum menunjujkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diangostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***(Haidar Rais/PRFMNews)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah