Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan yang Baru per 1 Januari 2021

- 1 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar/Sandra

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah