Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan yang Baru per 1 Januari 2021

- 1 Januari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar/Sandra

SEPUTAR LAMPUNG - Mulai hari ini, 1 Januari 2021, ada penyesuaian tarif baru iuran BPJS Kesehatan.

Penyesuaian tarif yang dimaksud berupa kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.

Terkait dengan penyesuaian tarif ini, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, menyampaikan bahwa kenaikan proporsi iuran peserta PBPU Kelas 3 BPJS Kesehatan diikuti oleh peningkatkan yakni diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Januari 2021, Tema Optimis dalam Hijrah dan Bertahan di Tengah Ujian

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo meminta masyarakat tidak khawatir atas kenaikan proporsi iuran tersebut.

"Kenaikan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," kata Yustinus dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 27 Desember 2020.

"Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan Bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat," katanya menerangkan, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Gaji PNS 2021 Batal Naik, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Lebih lanjut, Yustinus Prastowo menuturkan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah