SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu di antara sekian banyak daya tarik menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah banyaknya program baik berupa tunjangan dan tabungan yang mereka miliki.
Di antaranya ada yang baru bisa dinikmati saat sudah pensiun. Hal ini ditujukan agar di masa pensiunnya, kehidupan PNS tetap terjamin.
Kabar baik untuk para pensiunan PNS dan ahli warisnya. Dana BP Tapera bagi pensiunan PNS dan ahli waris dijadwalkan akan ditransfer mulai Januari 2021 mendatang.
Info lengkap mengenai tatacara dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mencairkan dana tersebut bisa dilihat di akhir artikel ini.
Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Pencairan Dana Bantuan Program PIP untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA
Perihal pencairan dana BP Tapera ini telah diinfokan di laman resmi tapera.go.id yakni PENGUMUMAN No. 10/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 yang isinya sebagai berikut:
Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.
Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.