Rincian UMP 2021 di 34 Provinsi di Indonesia dari Tertinggi Hingga Terendah, Cek di Daerahmu Berapa?

- 22 Desember 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi kenaikan UMP dan UMK.
Ilustrasi kenaikan UMP dan UMK. /Foto: Pixabay/Geralt//

SEPUTAR LAMPUNG - Tahun baru 2021 tinggal menghitung hari. Di tahun baru biasanya banyak yang baru, salah satunya Upah Minimum Provinsi (UMP) baru.

UMP biasanya menjadi rujukan bagi perusahaan untuk menetapkan besaran gaji dari pegawai atau pekerjanya.

Besaran UMP ini tidak sama antara satu daerah dengan daerah yang lain. Bagi Anda yang sedang mencari kerja, perlu mengupdate informasi mengenai hal ini sebagai patokan berapa biaya yang akan dapatkan atau ajukan saat negosiasi soal gaji.

Untuk UMP tahun 2021, pemerintah melalui Kemnaker beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan UMP pada tahun 2021.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka, Tidak Semua Honorer Bisa Mendaftar, Hanya Kategori Ini yang Boleh

Dengan kalimat lain, besaran UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020. Meski demikian, Kemnaker membolehkan jika ada pemerintah daerah yang akan melakukan penyesuaian.

Beberapa daerah melakukannya, namun ada pula yang tetap sama dengan imbauan pemerintah. Salah satu provinsi yang menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) adalah Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur telah menandatangani Surat Keputusan (SK), tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. 11 Kabupaten Kota tidak naik, dan 27 Kabupaten Kota, mengalami kenaikan.

Ada 11 Kabupaten Kota di Jatim yang UMK tahun 2021 tetap sama dengan 2020, yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah