Seleksi PPPK Dibuka Massal pada 2021! Simak Syarat, Gaji, dan Kelebihan Lainnya di Sini

- 29 November 2020, 13:34 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah akan menyelenggarakan seleksi massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun 2021.

Seleksi PPPK ini diprioritaskan untuk guru honorer dan non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini sifatnya seleksi massal.

Nadiem juga menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta, juga tidak ada lagi prioritas, semua boleh mengambil selama lulus seleksi.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih Formasi! Simak Tips Berikut Agar Peluang Lolos CPNS 2021 Semakin Besar

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," ungkap Nadiem saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 25 November 2020 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Seleksi PPPK 2021 kemungkinan akan bersamaan dengan pembukaan CPNS 2021. Keduanya diprioritaskan untuk formasi guru.

Jika masih bingung tentang apa itu PPPK dan perbandingannya dengan CPNS pada umumnya, berikut sejumlah hal yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan.

Hal yang paling mendasar untuk diketahui adalah syarat untuk mendaftar PPPK 2021 yakni antara lain:

Baca Juga: Kenang Kepergian Sang Legenda, Liga Argentina Ganti Nama Jadi Piala Diego Maradona

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Masih bingung ingin ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021? Sebaiknya pahami betul perbedaan keduanya.

Dibanding dengan CPNS pada umumnya, berikut sejumlah keuntungan mengikuti seleksi PPPK sebagaimana dilansir dari Jurnalsumsel.com dalam artikel "Bingung Ikut Seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021? Simak Dulu Keuntungan Jadi PPPK Berikut Ini":

1. Multi level entry

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

Baca Juga: Hasil Liga Italia Pekan ke-9, Inter Benamkan Tuan Rumah Sassuolo untuk Raih Posisi Runner Up

2. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Jika PPPK dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Fasilitas sama dengan PNS

Selain penghasilan yang sama, PPPK juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu PPPK juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.

4. Batas usia saat melamar lebih panjang

Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi PPPK diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Semudah Apa Anda Jatuh Cinta? Gambar Pertama yang Anda Lihat akan Ungkap Jawabannya

5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.

Jika kinerjanya dinilai baik, maka kontrak yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Itulah beberapa keuntungan yang didapat jika menjadi PPPK. PPPK 2021 bisa menjadi tujuan jika Anda merupakan guru honorer namun tidak bisa melamar CPNS dikarenakan sudah melewati batas usia yang disyaratkan.

Atau, seleksi PPPK 2021 ini juga bisa memberikan peluang lolos yang lebih besar dibanding CPNS, dikarenakan formasi guru yang dibutuhkan mencapai satu juta.

Persiapan menjelang seleksi PPPK 2021 juga tak jauh berbeda dengan persiapan seleksi CPNS 2021. Yang terpenting, Anda harus siapkan berkas-berkas yang wajib ada saat pendaftaran nanti.***(Aisa Meisarah/Jurnal Sumsel)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: jurnalsumsel.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x