Sabar, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terhambat karena Harus Melalui 9 Tahapan Ini

- 29 November 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / kemnaker.go.id
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / kemnaker.go.id /Miftakhurrohman/

Pada termin 2 tahap 3 mencapai 3.149.031 pekerja/buruh.

Pada termin 2 tahap 4 mencapai 2.442.289 pekerja/buruh.

Pada termin 2 tahap 5 mencapai 567.723 pekerja/buruh

Baca Juga: Jangan Asal Pilih Formasi! Simak Tips Berikut Agar Peluang Lolos CPNS 2021 Semakin Besar

Di awal pencairan, Kemnaker berjanji akan segera mencairkan dana insentif. Meski demikian, bisa jadi ada pekerja yang hingga sekarang belum juga mendapatkan.

Selain karena masalah sinkronisasi data yang memang memerlukan waktu, pencairan juga diprioritaskan untuk rekening pekerja di Himbara terlebih dahulu baru ke rekening di bank swasta.

Selain karena dua alasan tersebut, ada baiknya juga pekerja memahami bagaimana alur atau tahapan pencairan dana tersebut hingga sampai ke rekening penerima.

Berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020, berikut pedoman tahapan yang dilakukan pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS ke pekerja:

Baca Juga: Lima Keuntungan Ikut Seleksi PPPK 2021, Tak Kalah Prospektif dari PNS! Persiapkan Diri dari Sekarang

1. Calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x