Di Atas Angin, Yusril Ihza Mahendra Patahkan Semangat PSI untuk Memakzulkan Anies Baswedan

- 25 November 2020, 14:54 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga Presiden dan Mendagri tidak bisa memberhentikan mereka.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga Presiden dan Mendagri tidak bisa memberhentikan mereka. /Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd

Baca Juga: Profil Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK Sepulang dari Amerika Serikat

Mantan Menteri Sekretariat Negara era Presiden keenam RI SBY itu menjelaskan sekalipun Presiden mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan, keputusan tersebut hanya bersifat ketetapan.

Sementara, rakyat dan KPU tetap menjadi pihak yang telah mengangkat seseorang menjadi kepala daerah.

"Jadi tidak bisa Presiden memberhentikan gubernur, bupati dan wali kota karena dia (presiden) menerbitkan SK. SK-nya itu adalah keputusan tentang pengesahan. Bukan presiden yang menunjuk dia menjadi gubernur atau bupati, wali kota," kata dia.

"Karena itu presiden tetap tidak bisa memberhentikan gubernur bupati wali kota itu dan tidak bisa menggunakan prinsip contrarius actus di situ," imbuh Yusril.

Yusril juga menyebut pemberhentian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat mekanisme politik saat ini sulit dilakukan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Honorer di Bandarlampung, 3 Ribu Nama akan Diajukan Jadi PPPK

Sebelumnya, Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan hak Interpelasi untuk meminta keterangan Anies yang diduga melakukan pembiaran terhadap kerumunan oleh ribuan simpatisan Rizieq di sejumlah tempat.

Yusril berpendapat, secara politis Anies akan sulit dimakzulkan karena alasan telah melakukan pelanggaran dengan membiarkan kerumunan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

"Secara politis saya menganggap bahwa itu kecil sekali kemungkinannya akan terjadi pada gubernur DKI. Tapi secara teoritis hukuman, prosedur seperti itu bisa saja terjadi. Walaupun fraksi PSI mau mencoba silakan. Tentu akan dihadapi oleh fraksi-fraksi lainnya, membela gubernur," katanya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah