Di Atas Angin, Yusril Ihza Mahendra Patahkan Semangat PSI untuk Memakzulkan Anies Baswedan

- 25 November 2020, 14:54 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga Presiden dan Mendagri tidak bisa memberhentikan mereka.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga Presiden dan Mendagri tidak bisa memberhentikan mereka. /Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd


SEPUTAR LAMPUNG - Dinamika politik yang sangat dinamis dalam beberapa waktu terakhir mencuatkan sejumlah isu pemakzulan dan bahkan kudeta.

Isu semacam ini biasanya bergulir di saat pemimpin dianggap telah melakukan pelanggaran.

Nyatanya, secara hukum politik ini tidak mudah dilakukan. Seperti yang terjadi dalam kasus Anies Baswedan.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhir-akhir ini menjadi sorotan seiring dengan banyaknya kerumunan yang terjadi di wliayahnya.

Hal ini membuat munculnya wacana penurunan atau pencopotan kepala daerah yang dianggap telah membiarkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 di daerahnya.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memiliki kewenangan untuk mencopot kepala daerah yang telah dipilih oleh rakyat.

Hal ini merespons polemik Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada Rabu 18 November 2020.

Instruksi itu disebut memberi kewenangan Mendagri untuk mencopot kepala daerah yang melanggar atau membiarkan pelanggaran protokol kesehatan di tengah penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta Setiba dari Amerika Serikat

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x