Di Atas Angin, Yusril Ihza Mahendra Patahkan Semangat PSI untuk Memakzulkan Anies Baswedan

- 25 November 2020, 14:54 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga Presiden dan Mendagri tidak bisa memberhentikan mereka.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga Presiden dan Mendagri tidak bisa memberhentikan mereka. /Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd

"Kalau ditanya apakah bisa diberhentikan, apakah Gubernur itu bisa diberhentikan oleh Presiden? Tentu tidak. Apakah Mendagri bisa memberhentikan Bupati, Wali Kota? Tentu tidak," kata Yusril dalam acara ILC di TVOne, Selasa malam 24 November 2020.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia.com dengan judul "Yusril Ihza Mahendra Patahkan Semangat PSI, Anies Baswedan Sangat Sulit Dimakzulkan".

Disebutkan, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Maka, pemberhentian mereka hanya bisa dilakukan oleh rakyat lewat mekanisme tidak langsung di DPRD.

Dalam prosesnya, lanjutnya, DPRD melakukan sejumlah mekanisme seperti interpelasi, hak angket, hingga penyampaian pendapat sebelum kemudian dibawa ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Edhy Prabowo: Menteri Kelautan dan Perikanan yang Ditangkap KPK

Interpelasi adalah permintaan badan anggota legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan di bidang tertentu.

"Lalu dengan pernyataan pendapat, bahwa kepala daerah itu telah melanggar pasal 67b, lalu kemudian pendapatnya itu disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan apakah beralasan hukum atau tidak," kata Yusril.

Yusril turut menyinggung asas contrarius actus yang disebut menjadi dasar kewenangan Mendagri atau Presiden dapat mencopot kepala daerah. Menurut dia, asas tersebut tak bisa digunakan sebagai dasar pencopotan kepala daerah oleh pemerintah pusat.

Sebagai definisi, contrarius actus memberi kewenangan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara, berwenang membatalkannya.

Menurut Yusril, asas tersebut tidak bisa digunakan Presiden atau Mendagri sebagai dasar atau legalitas untuk mencopot kepala daerah. Sebab, katanya, kepala daerah telah dipilih oleh rakyat sebelum kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah