Buruan Daftar yang Belum Kebagian! Ini 9 Bantuan yang Cair di Bulan Desember dan Lanjut Hingga 2021

- 24 November 2020, 15:38 WIB
Ilustrasi BLT BSU dan bantuan Pemerintah lainnya
Ilustrasi BLT BSU dan bantuan Pemerintah lainnya /PIXABAY/EmAji/

1. BSU PTK Honorer Kemendikbud, Rp 1,8 juta

Ini program bantuan terbaru dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer). Bantuan senilai Rp1,8 Juta itu disalurkan bertahap mulai bulan November 2020 hingga Januari 2021.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan sebagai PNS.
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman Info GTK. Dan bagi Dosen dan PTK Perguruan Tinggi info nya di laman Pangkalan Data Dikti.

BSU PTK Honorer Kemendikbud dicairkan di bank penyalur yang bank Himpunan Bank milik Negara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Baca Juga: Nikah Romantis dan Ekonomis ala Arya Saloka dan Putri Anne: Cukup di KUA, Tak Pakai Mahar Emas

2. BSU BPJS Ketenagakerjaan, Rp 2,4 juta

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dan tergabung dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap tersebut diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x