Jumlah sembako yang diberikan senilai Rp 600.000 per bulan. Bantuan ini akan tetap disalurkan selama masyarakat masih kesulitan atas pandemi Covid-19.
5. Bansos BST, Rp300 Ribu per bulan
Bantuan pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini sudah berjalan sejak bulan Juni. Bantuan ini menyasar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini pun akan terus dilanjutkan sampai tahun 2021 oleh Kemensos untuk masyarakat yang belum mendapat bantuan pemerintah dari program apapun.
Baca Juga: Diklaim Efisien dan Terjangkau untuk Negara Berkembang, Harga Vaksin AstraZeneca Hanya Rp35.000
6. Subsidi listrik PLN
Program ini diberikan pemerintah berupa:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).