Kabar Tak Enak dari Kemnaker, 152 Ribu Penerima BLT Subsidi Gaji Dicoret dari Daftar Penerima!

8 November 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji tahap kedua. /Antara Foto

SEPUTAR LAMPUNG - Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji mestinya saat ini tengah berbunga-bunga.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair secara bertahap.

Namun, bersamaan dengan kabar baik ini, ternyata Kemnaker juga menyampaikan kabar tidak enak bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji.

Yakni bahwa 152 ribu penerima BLT Subsidi Gaji dicoret dari daftar penerima.

Baca Juga: Harap Bersabar! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair ke Rekening Ini Dulu, Apa Saja?

Hingga kini, masih banyak yang mengeluhkan BLT Subsidi Gaji Tahap 1 masih belum cair. Bisa jadi belum cair karena dicoret. Cara mengecek kepesertaan kami sertakan di akhir artikel.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Beritadiy.com dengan judul "153 Ribu Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Dicoret Tak Cair Tahap 2, Cek Namamu di Link Ini".

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.

Baca Juga: Tak Hanya Gugur sebagai Penerima BSU Tahap II, Pekerja Ini Juga Harus Kembalikan Dana ke Kas Negara!

Berikut cara cek nama penerima BLT subsidi gaji:

1. Kunjungi website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

2.Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website

3. Pilih "Daftar Sekarang"

4. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.

Baca Juga: Joe Biden Presiden, Harga Emas Berpotensi Melonjak Hingga Rp2 Juta per Gram

5. Selanjutnya klik "daftar sekarang"

6. Tunggu kode OTP yang akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon yang telah didaftarkan.

7. Aktifkan akun dengan memasukan kode OTP.

8. Setelah itu buka kembali laman kemnaker.go.id dan login menggunakan akun yang telah berhasil didaftarkan.

9. Lengkapi profil meliputi foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili.

10. Setelah berhasil, kunjungi profil.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler