SEGERA Cek STNK Anda! Mati Dua Tahun Bakal Diblokir dan Tidak Bisa Diregistrasi Kembali

2 November 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan. /Astra/

SEPUTAR LAMPUNG - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

STNK merupakan salah satu dokumen kendaraan yang harus selalu dibawa oleh pengendara. Masa berlaku STNK sendiri adalah 5 tahun.

Pada setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.

Baca Juga: Penembakan Kembali Terjadi di Prancis, Seorang Pendeta Luka Parah Ditembak Pria Tak Dikenal

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berkendara, pihak kepolisian tengah melakukan sosialisasi terhadap masa berlaku STNK.

Terkait dengan hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Untuk saat ini, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.

Baca Juga: Jadi Lumbung Cabai, Desa di Lampung Ini Kembangkan Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pengairan

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya sebagaimana dilansir dari PMJNews menyebut apabila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

“Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Kompol Martinus Aditya dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Pemblokiran STNK tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga: Umroh di Masa Pandemi: Banyak Aturan, Biaya juga Melonjak Tajam!

Selanjutnya dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” ujarnya.

Menurut Martinus, sosialiasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terus dilakukan sambil menunggu petunjuk lanjutan terkait penerapannya dari pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Kami menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri,” ucap Martinus.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler