Bebas dari Penjara, Akankah Eks Menkes Siti Fadilah Supari Isi 'Kursi Kosong' di Mata Najwa?

1 November 2020, 11:00 WIB
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. /ANTARA/

SEPUTAR LAMPUNG - 31 Oktober 2020 menjadi momen bersejarah bagi mantan Menteri Kesehatan di era SBY Siti Fadilah Supari.

Usai menjalani hukuman 4 tahun penjara karena kasus korupsi, Siti Fadilah Supari akhirnya dinyatakan bebas murni.

Kebebasan Siti Fadilah Supari ini menjadi perbincangan hangat netizen di berbagai media sosial.

Salah satunya, mengaitkan dengan acara Mata Najwa yang beberapa waktu lalu heboh dengan 'wawancara kursi kosong'-nya.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2020, Sejarah Singkat dan Download Logo Format PNG

Netizen pun ramai meminta Najwa Shihab mengundang Siti Fadilah Supari di acara Mata Najwa.

Kepastian kebebasan Siti didapatkan dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Iya betul sudah bebas. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar Rika dikutip dari RRI, Minggu 1 November 2020.

Ia menjelaskan, mantan menkes periode 2004-2009 tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kuasa hukumnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Jurnalgaya.com dengan judul "Eks Menkes Siti Fadilah Bebas, Netizen: Najwa Shihab Undang? Daripada Wawancara Kursi Kosong".

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah , berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Juni 2017.

Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: UPDATE UMROH 2020: Dibuka Per 1 November 2020, Jemaah Internasional Harus Taati 9 Syarat Berikut

Menanggapi kebebasan Siti Fadilah dari penjara, netizen pun ramai mengucapkan selamat pada Siti Fadilah.

Mereka mendoakan Siti Fadilah selalu sehat dan bahagia. Ada pula yang menanyakan, apakah Siti akan seberani dulu mengungkap kebobrokan sistem kesehatan di Indonesia dan dunia.

Ada pula yang memention Mata Najwa dan Najwa Shihab dalam komentarnya. Mereka meminta Najwa Shihab mewawancarai Siti Fadilah.

Hal ini sekaligus menyindir ketidakhadiran Menkes Terawan yang tidak pernah muncul di depan publik. Hingga muncullah wawancara kursi kosong Menteri Terawan beberapa waktu lalu.

Akankah Siti Fadilah Supari diundang Najwa Shihab ke Mata Najwa? Kita tunggu saja.***(Firmansyah/Jurnal Gaya)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler