Tak Perlu Antre! Ini Link Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta

27 Oktober 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi Kemiskinan: Jumlah Orang Miskin Baru di Kota Bandung Bertambah 238 Ribu Orang /Pixabay - Frantisek Krejci/

SEPUTAR LAMPUNG - Untuk lebih memudahkan masyarakat yang ingin dan mmebutuhkan bantuan pemerintah di wilayah DKI Jakarta, Pemprov setempat membuka link pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) secara online.

Program ini berlangsung mulai 25 Oktober hingga 4 November 2020. Sejumlah bantuan yang mungkin didapat antara lain Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan sebagainya. Link pendaftaran tersedia di akhir artikel.

Pendaftaran FMOTM dilakukan secara online selain untuk menghindari kerumunan, juga agar lebih memudahkan secara administrasi, fleksibel, bisa daftar kapan dan dimana saja, dapat diakses 24 jam melalui jaringan intenet, serta lebih efektif dan efisien tanpa harus antri.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 11! Simak Info Resmi prakerja.go.id dan Cara Daftar di Sini

Baca Juga: HANYA 3 Hari! Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Prakerja Gelombang 11, Ada 400 Ribu Kuota

"Pendataan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu tersebut digunakan untuk mendapatkan beberapa bantuan dari pemerintah, semisal Kartu Lansia Jakatra, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan bantuan lainnya," sebagaimana dari Polda Metro Jaya, Selasa 27 Oktober 2020 dan diberitakan sebelumnya oleh Fix Indonesia dalam artikel "Link Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) Jakarta, Lengkap dengan Syarat Daftarnya".

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang layak mendaftar diri sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu. Yakni antara lain;

Baca Juga: 10 Kutipan Heroik Bung Karno untuk Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Bisa untuk Caption dan Status

1. Anggota rumah tangga yang bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPD/DPRD

2. Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil)

3. Rumah tangga yang tidak memiliki tanah/lahan dan banguanan dengan NJOP diatas 1 Milyar rupiah

4. Sumber air minum utama rumah tangga, air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk, dan

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat

Baca Juga: Dikenal Kaya Nutrisi, 4 Jenis Sayuran dan Buah Ini Ternyata Bisa Jadi Penyebab Asam Urat

Sementara itu, dasar hukum pendataan pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu ini mengacu pada Pergub nomor 17 tahun 2019 tentang pengelolaan data fakir miskin dan orang tidak mampu dan instruksi sekretaris daerah nomor 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu.

Bagi Anda warga Jakarta yang ingin daftar fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTK) dapat mengakses link berkut ini;

link pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM): https://fmotp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/.***(Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler