SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah besaran dana Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan gaji ke 13 2024 yang akan cair dalam waktu dekat, tanggal berapa? Simak 8 golongan yang dipastikan akan mendapatkannya.
Aturan pemberian THR PNS dan Gaji ke 13 2024 beserta besaran yang akan dicairkan telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, selain Pegawai Negeri Sipil ternyata golongan seperti PPPK (P3K) hingga pensiunan juga akan menerima THR PNS Lebaran 2024.
Berikut 8 golongan yang akan mendapatkan THR PNS Lebaran 2024:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Polisi Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Berdasakan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum Lebaran atau setelahnya, sedangkan gaji ke13 cair paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada 22 Maret 2024.
Baca Juga: Disahkan 26 Januari 2024, Gaji PNS/ASN Resmi Naik, Ini Nominal Terbaru bagi Golongan I-IV
Besaran THR PNS 2024 dan Gaji ke 13
Mengutip ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024, ini besaran THR PNS 2024 dan gaji ke 13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non struktural
- Ketua/kepala Rp26.299.000
- Wakil ketua Rp24.721.200
- Sekretaris Rp23.420.250
- Anggota Rp23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
Baca Juga: Lokasi Kas Keliling Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2024 di Jabodetabek, Ini Jadwal dan Tata Caranya
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050
- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750
- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800
- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550
- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100
- Masa kerja 10 - 20 tahun Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150
Itulah informasi tentang THR PNS dan gaji ke 13 2024 bagi 8 golongan ASN.***