Ini Syarat Daftar KJMU Tahap 1 2024, Lengkap dengan Berkas dan Surat Pernyataan yang Diwajibkan

15 Maret 2024, 17:00 WIB
Dokumen persyaratan daftar KJMU Tahap 1 2024. /Tangkap layar website/jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak syarat pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 yang dibuka hingga 24 Maret 2024.

Ada berbagai berkas dan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon mahasiswa penerima KJMU 2024.

Selain identitas diri, ada juga surat pernyataan yang diperlukan sebagai bukti bahwa calon penerima KJMU berasal dari keluarga kurang mampu.

Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 resmi diperpanjang. Tahapan pendaftaran dan verifikasi sekolah dibuka hingga 24 Maret 2024.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Hasil Rekapitulasi Caleg DPRD Kota Metro, Cara Daftar KJMU 2024 dan Twibbon HUT Kab Semarang

Sementara verifikasi Perguruan tinggi dibuka hingga 28 Maret 2024 dan verifikasi Dinas pendidikan akan dilakukan pada 1-5 April 2024.

Setelah itu, Perbal Penetapan penerima KJMU melalui Kepgub akan diumumkan pada 16 April-27 Mei 2024.

Simak syarat pendaftaran dan surat pernyataan yang diperlukan untuk mendaftar KJMU 2024 agar punya peluang lolos yang lebih besar.

Baca Juga: SELAMAT! Bansos Rp500.000 Cair Maret 2024 ke Rekening BRI BNI Bank Mandiri, Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat?

 

Syarat Daftar KJMU 2024

Berikut ini berkas dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran KJMU Tahap 1 2024:

1. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur

2. Scan kartu mahasiswa atau surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi

3. Scan Kartu Keluarga (KK)

4. Scan KTP

5. Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)

Baca Juga: Daftar Bantuan Pendidikan 2024 untuk Anak Sekolah hingga Mahasiswa, Apakah Ada yang Bisa Daftar Sekarang?

6. Surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

a. ASN (PNS/PPPK)

b. TNI/Polri

c. Anggota MPR RI

d. Anggota DPR RI

e. Anggota DPD RI

f. Anggota DPRD Provinsi

g. Anggota DPRD Kabupaten/Kota

h. Pegawai Tetap BUMN

i. Pegawai Tetap BUMD

Baca Juga: Peraturan Baru PPDB Jawa Timur 2024 SMA-SMK Jalur Zonasi, Ini 5 Poin Penting Penetapan Wilayah Zonasi

7. Surat pernyataan di atas materai bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau aset berupa tanah dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000.000, serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

8. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa saat ini sedang tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Setelah semua persyaratan lengkap, calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran KJMU secara online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler