SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah bansos PKH dan BPNT 2024 bakal cair serentak? Pastikan Anda bukan 9 golongan ini agar BLT bisa cair di KKS dan PT Pos Indonesia.
PKH dan BPNT 2024 kembali dilanjutkan oleh pemerintah dan metode pencairannya masih menggunakan transfer bank dan penyaluran oleh PT Pos Indonesia bagi KPM yang tidak memiliki ATM KKS Merah Putih.
Namun untuk kembali bisa menerima PKH dan BPNT 2024, Anda harus memastikan diri layak menjadi penerima sesuai syarat yang telah ditetapkan pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: INFO Jadwal CAIR PKH Tahap 1 2024, Ini 16 Syarat Jadi Penerima BLT Kemensos hingga Rp3 Juta
Syarat Penerima Dana PKH dan BPNT
Berikut ini syarat wajib yang harus dipenuhi KPM PKH dan BPNT 2024:
- KPM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP sah dan terdaftar
- Masuk dalam golongan masyarakat miskin/rentan miskin
- Terdaftar di DTKS Kemensos
- Punya kartu keluarga sejahtera (KKS) bagi yang dananya masuk via Bank Himbara
Lantas, benarkah PKH dan BPNT 2024 akan cair serentak?
Pencairan PKH dan BPNT biasanya memang dilakukan bersamaan. Namun bisa juga berbeda waktu sesuai kebijakan Kemensos.
Untuk kapan cairnya, hingga saat ini pihak Kemensos masih belum menerbitkan SP2D yang menandakan dana bansos sudah siap disalurkan ke masing-masing KPM.
Kendati demikian, Menkeu Sri Mulyani telah menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa PKH akan cair di awal tahun, yang atinya kemungkinan akan cair juga dana BPNT.
“Untuk PKH dilakukan awal tahun atau sekitar Maret. Ini biasanya menjelang lebaran atau pada saat kami melihat musim tanam sudah dimulai tapi belum panen. Itu adalah waktu-waktu kritikal kita memberikan transfer cash untuk PKH,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Perlu diingat, hanya masyarakat yang layak yang berhak menerima dana bansos baik PKH maupun BPNT. Jadi, pastikan bahwa Anda masuk kategori dan bukan salah satu dari 9 golongan berikut ini:
- KPM yang tidak mencairkan bansos di tahap sebelumnya, sehingga dianggap Pemda tidak membutuhkan lagi.
- KPM yang sudah mampu atau sejahtera secara ekonomi.
- Berstatus ASN, TNI, Polri
- Pensiunan PNS/Polri/TNI
- Merupakan pekerja penerima penghasilan yang besarnya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK
- Merupakan pendamping sosial yang bertugas mendampingi keluarga penerima manfaat.
- Memiliki penghasilan dari APBD maupun APBN.
- Perangkat desa.
- Memiliki usaha terdaftar di AHU.
Demikian ulasan mengenai pencairan PKH dan BPNT 2024 lengkap 9 golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT cair via KKS maupun PT Pos Indonesia.***