Mulai 2024 Gas LPG 3 Kg Dijual Hanya untuk Konsumen Ini, Pendaftaran Terakhir 31 Desember 2023?

21 Desember 2023, 11:00 WIB
Mulai 2024 gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan atau dijual bagi konsumen golongan ini. Simak cara daftar agar terdata. Terakhir 31 Desember 2023? //migas.esdm.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mulai 2024 gas LPG 3 kg hanya dijual untuk konsumen ini. Benarkah pendaftaran terkahir untuk bisa terdata adalah 31 Desember 2023?

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembelian gas LPG 3 kg, di mana hanya konsumen tertentu saja yang berhak jadi pembelinya.

Sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah dalam peraturannya terkait pembelian gas LPG 3 kg yang mulai berlaku 2024, maka artinya pendaftaran teakhir konsumen yang masuk dalam kategori berhak adalah 31 Desember 2023.

Untuk itulah pemerintah pun terus mengingatkan masyarakat. Salah satunya seperti yang diimbau oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, di mana ia mengimbau masyarakat yang KTP dan KK miliknya belum terdata, untuk segera mendaftar agar bisa beli gas LPG 3 kg sesuai kebijakan terbaru.

Baca Juga: Debat Cawapres 22 Desember 2024: Ini 11 Panelis yang akan Ajukan Pertanyaan ke Cak Imin, Gibran, dan Mahfud MD

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” katanya, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Kementerian ESDM, Kamis, 21 Desember 2023.

Nantinya, yang behak membeli gas LPG 3 kg ini adalah golongan masyarakat golongan yang telah terdaftar dan terdata by name by address merchant app Pertamina

Langkah ini diambil pemeintah agar penggunaan gas LPG 3 kg yang merupakan subsidi ini bisa lebih tepat sasaran, yakni dinikmati golongan masyarakat menengah ke bawah.

Adanya kebijakan pembelian gas LPG 3 kg ini adalah sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan dan memastikan, bahwa tabung gas melon tidak lagi digunakan secara bebas oleh masyarakat golongan mampu.

Baca Juga: Bansos Uang Tunai Rp2,4 Juta Kembali Cair 2024 ke KPM Melalui Cara Ini, Simak Syarat Jadi Penerima

Syarat Masyarakat yang Bisa Beli Gas LPG 3 Kg Mulai 2024

Berdasarkan unggahan Instagram Indonesia Baik pada 1 September 2023, berikut ini adalah golongan masyarakat yang jadi sasaran:

  1. Rumah tangga
  2. Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak
  3. Nelayan sasaran
  4. Petani sasaran

Cara Daftar Beli Gas LPG 3 Kg

Dilansir dari laman resmi MyPertamina, masyarakat yang berhak atas gas LPG 3 kg ini harus memastikan dirinya telah terdaftar dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga: Siap-siap! Dana Rp700 Ribu Cair ke Masyarakat Mulai 2024, KPM PKH, BPNT, hingga UMKM Bisa Dapat

Berikut tahapan pendaftarannya:

  • Mendatangi pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada petugas.
  • Melakukan transaksi di Subpenyalur/pangkalan dengan KTP
  • Jika telah terdata dalam sistem, maka konsumen bersangkutan hanya cukup membawa KTP atau menyebutkan 16 digit angka pada KTP untuk pembelian selanjutnya.
  • Jika belum terdata, maka konsumen mendaftar terlebih dahulu, yang bisa dibantu petugas di Subpenyalur/pangkalan.

Sebagai informasi, pembelian gas ini tidak ada ketentuan jumlah minimal atau maksimal. Jadi masyarakat bisa beli sesuai jumlah kebutuhannya.

Itulah informasi tentang pembelian gas LPG 3 kg bagi konsumen terdaftar dan mulai berlaku Januari 2024.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kementerian ESDM Instagram @indonesiabaik.id Mypertamina.id

Tags

Terkini

Terpopuler