Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Tak Penuhi Syarat atau TMS? Jangan Panik, Ajukan Sanggah dengan Cara Ini

15 Oktober 2023, 11:05 WIB
Cara ajukan sanggah jika pelamar CPNS 2023 statusnya dinyatakan tak memenuhi syarat atau TMS. /vloveland/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah hasil seleksi administrasi CPNS 2023 Anda dinyatakan tak memenuhi syarat atau TMS? Jangan panik, segera ajukan sanggah. Simak caranya di sini.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu, 15 Oktober 2023.

Bagi yang dinyatakan memenuhi syarat, maka selanjutnya akan mengikuti tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, apabila ternyata laman pengumuman menyatakan Anda tidak memenuhi syarat (TMS), maka tidak bisa ke tahap SKD.

Apakah artinya kesempatan jadi PNS pun terhenti di sini?

Baca Juga: 10 Sebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2023, Kapan Pengumuman Lolos Ikut Tahap SKD

Bagi yang statusnya TMS, masih ada kesempatan untuk mengubah status menjadi memenuhi syarat, yakni dengan cara ajukan sanggah.

Sesuai jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah berlangsung selama tiga hari, yakni dimulai 19-21 Oktober 2023.

Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Admistrasi CPNS 2023

  • Pada laman https://sscasn.bkn.go.id, klik tulisan Ajukan Sanggah, kemudian isi alasan sanggahan
  • Centang pada kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isi yang dibuat tidak sesuai dokumen
  • Klik Akhiri Proses Sanggah

Baca Juga: Bocoran Soal SKD CPNS 2023 TIU, TWK, TKP, Catat Passing Grade atau Nilai Ambang Batas agar Lolos ke Tahap SKB

  • Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak penuhi syarat disanggah', lalu klik tulisan Baiklah
  • Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
  • Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
  • Apabila sanggahan pelamar diterima, maka halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
  • Klik Cetak Kartu

Pelu dipahami, penyanggahan hasil seleksi administrasi ini hanya bisa dilakukan jika dirasa kesalahan bukan disebabkan kelalaian pelamar.

Apabila kesalahan terjadi atas kederobohan pelamar saat proses pendaftaran, maka tidak diperkenankan menggunakan fitur Ajukan Sanggah, karena hasil verifikasi dai verifikator tidak akan berubah.

Baca Juga: 10 Golongan Pensiunan PNS Ini Tetap Terima Gaji Pokok dan Tunjangan Tiap Bulan, Hari Tua Jadi Terjamin

Selanjutnya, jika sanggahan dilakukan melewati batas jadwal masa sanggah, yakni 19-23 Oktober 2023, maka sanggahan tidak akan diterima

Ingat, sanggah hasil seleksi administrasi ini hanya dapat dilakukan satu kali. Jadi perhatikan baik-baik dan lakukan kesempatan sanggah ini sebaik mungkin.

Itulah cara ajukan sanggah bagi pelamar CPNS 2023 yang berkas/dokumennya dinyatakan tak lolos atau berstatus TMS, lengkap dengan cara mengajukan sanggah di portal SSCASN BKN.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler