Berlaku Mulai Hari ini Senin 21 Agustus 2023, Siapa Saja ASN di Jakarta yang Bisa Kerja dari Rumah atau WFH?

21 Agustus 2023, 06:24 WIB
Polusi Jakarta, WFH Kembali Diberlakukan mulai hari ini. /Antara news/ Yulius Satria Wijaya/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kondisi udara yang semakin buruk di DKI Jakarta akhirnya membuat pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan WFH bagi sebagian ASN di Jakarta tersebut mulai berlaku hari ini Senin, 21 Agustus 2023.

Skema yang digunakan adalah 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara fisik di kantor.

ASN yang bisa WFH adalah pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. ASN yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tidak diperkenankan bekerja dari rumah (WFH), seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, uji coba WFH terhadap ASN direncanakan dilakukan selama tiga bulan, mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober 2023.

Adapun selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada 4-7 September, Pemprov DKI Jakarta memutuskan sebanyak 75 persen ASN bekerja dari rumah dan siswa bersekolah dari rumah.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Ada di Angka 117 AQI US dan Berwarna Oranye per Hari Ini, Apa Artinya?

"Selama periode 4 sampai 7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah. Bahkan untuk ASN akan kita tingkatkan sampai 75 persen," kata Heru sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Antara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Berdasarkan surat yang ditandatangani pada 16 Agustus 2023 itu, kebijakan WFH untuk ASN di DKI Jakarta dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Baca Juga: Wisata di Bandung yang Cocok untuk Liburan Keluarga Plus Rekomendasi Penginapan RedDoorz dan OYO

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas dikutip dari menpan.go.id.

Pembagian WFH dan WFO saat KTT ASEAN 28 Agustus-7 September 2023 adalah sebagai berikut: persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Adapun untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

Kualitas udara di Jakarta akhir-akhir ini yang terbilang sangat buruk membuat pemerintah harus mengambil kebijakan di atas.

Baca Juga: CPNS 2023 dan Peluang Emas Tingkatkan Karier, Ini Keuntungan Jadi PPPK dan Gaji yang Menggiurkan

Sebagaimana dikabarkan, Jakarta bahkan sempat menduduki peringkat 10 besar negara dengan polusi udara terburuk 2023.

Data Iqair.com pada 19 Agustus 2023, pukul 6.30 WIB, menyebutkan ranking indeks polusi udara Jakarta berada di urutan pertama, mencapai 166 AQI US. Di posisi kedua ada Baghdad (Iraq) dengan 141 AQI US.

Masih dari laman Iqair.com, akibat dari paparan terhadap partikel halus dalam udara yang tercemar (polusi udara) itu bisa sangat buruk bagi kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler