SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang penghapusan honorer atau tenaga non-ASN pada 28 November 2023, pemerintah giat mencari jalan tengah.
Penyelesaian tenaga non-ASN telah diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Namun, mengingat jumlah tenaga honorer di Indonesia yang mencapai 2,3 juta orang, maka pemerintah harus berhati-hati untuk memutuskan nasib jutaan honorer tersebut.
Pembengkakan jumlah honorer mencapai 2,3 juta orang ini sebagian besar berada di pemerintahan daerah.
Lewat DPR RI, pemerintah memastikan tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun pengurangan upah/gaji dalam penyelesaian tenaga non-ASN.
Selain itu, ada beberapa poin yang ditegaskan oleh DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas jelang penyelesaian tenaga non-ASN.
Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Jalur Seleksi Mandiri yang Masih Dibuka UNS, UNAIR, dan UNESA pada Juli 2023
Poin pertama yang ditegaskan oleh DPR RI yakni tidak ada PHK massal.
“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
“Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas dia.
Poin kedua yakni memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini, seiring dengan skema penyelesaian tenaga honorer.
Poin ketiga yaitu memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah karena pihaknya setiap tahun mencoba melakukan rekrutmen agar tenaga non-ASN dapat menjadi ASN secara bertahap.
Sementara itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan kepada pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Hal ini sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.
"Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," kata Anas.***