Siswa SD SMP SMK Kelas Ini Wajib Aktivasi Rekening PIP hingga 30 Juni jika Tak Ingin Dananya Gagal Cair

14 Juni 2023, 20:00 WIB
Aktifkan rekening PIP Anda agar bisa memperoleh dana bantuan. /BRI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa yang duduk di kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA atau SMK wajib melakukan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 30 Juni 2023.

Pasalnya, jika siswa SD hingga SMK tidak melakukan aktivasi rekening PIP hingga 30 Juni 2023 maka bantuan dana pendidikan ini akan gagal diberikan.

Siswa yang jadi penerimanya wajib menunggu hingga waktu aktivasi rekening PIP selanjutnya agar bantuan dana pendidikan ini bisa cair.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 21 Kelas 10 SMA MA Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

Sebab, dananya akan dikembalikan ke kas negara, dan siswa SD-SMK wajib menantikan pencairan termin selanjutnya.

Sebagai catatan, aktivasi rekening PIP ini hanya berlaku bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan siswa kelas 12 SMA/SMK yang sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP 2023.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima PIP pada 2023 bisa cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran PPDB Tahap 2 Jawa Barat 2023 Jenjang SMA-SMK Mulai Tanggal Berapa? Ini Syaratnya

 

Jika terdaftar, nantinya, siswa SD dan SMP sederajat wajib melakukan aktivasi rekening PIP di BRI.

Kemudian siswa SMA-SMK sederajat wajib melakukan aktivasi rekening PIP di BNI.

Khusus siswa SD-SMK di Provinsi Aceh, wajib melakukan aktivasi rekening PIP di BSI.

Adapun, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Cara melakukan aktivasi rekening PIP di BNI, BRI, dan BSI

Dilansir dari akun Instagram @sobatpip, ada 2 cara untuk melakukan aktivasi rekening PIP dengan baik dan benar.

Pertama, siswa bisa datang langsung ke Bank penyalur dengan membawa 3 surat ini:

1. Surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah

2. Fotocopy identitas diri

3. Isi formulir aktivasi rekening dari bank penyalur.

Dengan catatan, siswa SD dan SMK yang belum memiliki KTP wajib didampingi orang tua atau wali saat melakukan aktivasi rekening PIP.

Sertakan juga identitas resmi milik orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Kedua, bagi siswa yang rumahnya jauh dari bank penyalur, siswa penyandang disabilitas, siswa yang tidak bersama dengan orang tua atau wali bisa mewakilkan aktivasi rekening PIP ke Kepala Sekolah dengan menyiapkan berkas berupa:

1. SPTJM bermaterai dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah

2. Surat kuasa dari orang tua/wali/siswa

3. Fotocopi KTP Kepala Sekolah

4. Fotocopi Surat Pengangkatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukkan aslinya

5. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (catatan: untuk lokasi dan kondisi khusus).

Baca Juga: Jakarta Fair 2023 di JIEXPO Telah Buka, Ini Cara ke PRJ Kemayoran Naik TransJakarta dan JakLingko, Cek Rutenya

Jika sudah melalukan aktivasi rekening PIP, siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit.

Siswa tinggal menunggu SK Pencairan PIP kemudian dana disalurkan ke rekening dan bisa digunakan untuk biaya pendidikan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Sobat PIP

Tags

Terkini

Terpopuler