SEPUTARLAMPUNG.COM - Salah satu syarat agar siswa bisa menjadi penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun ternyata, pada tahun 2023 ini ada siswa yang sebelumnya sudah memiliki KIP namun tidak menjadi penerima PIP lagi. Apa sebabnya?
Diketahui, PIP 2023 merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk siswa dari keluarga miskin atau kurang mampu.
Bantuan PIP 2023 ditargetkan cair kepada 14 juta peserta didik SD hingga SMA sederajat.
Hingga 21 Mei 2023, sebanyak 6.432.461 siswa dari jenjang SD hingga SMA sederajat telah menerima bantuan ini.
Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dilalui agar siswa bisa menjadi penerima PIP 2023.
Salah satunya, siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP diberikan kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui jalur DTKS Kemensos.
Selain melalui jalur DTKS Kemensos, siswa juga bisa mendaftar PIP 2023 melalui jalur usulan dinas atau pemangku kepentingan. Siswa yang melalui jalur ini biasanya tidak mendapatkan KIP.
Mengapa siswa tidak dapat PIP 2023 lagi padahal punya KIP?
Hal ini bisa terjadi karena nama siswa tidak lagi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Nama siswa tidak lagi terdaftar di DTKS bisa jadi karena berdasarkan pembaruan data yang rutin dilakukan oleh Kemensos, didapatkan 2 hasil berikut:
1. Siswa dianggap sudah mampu dan tidak layak dapat bantuan.
2. Siswa pindah alamat domisili dan alamat KK sehingga namanya tidak lagi terdaftar di DTKS setempat.
Untuk memastikan apakah siswa masih menjadi penerima PIP 2023, siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui cara berikut:
- Akses laman cek penerima PIP
- Temukan kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, informasi mengenai penerima akan segera terlihat.
Jika siswa masih ditetapkan sebagai penerima PIP pada tahun 2023 ini, maka akan muncul info keterangan tahun pemberian dana PIP.***