SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 otomatis hangus jika siswa SD-SMA penerima lakukan 23 larangan berikut ini. Salah satunya karena suka bolos sekolah.
Siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 yang langar 23 larangan ini tidak hanya akan kehilangan dana bantuan, tetapi juga akan dicabut kepesertaannya, sehingga dipastikan tidak bisa lagi menerima bantuan pendidikan ini.
Pencabutan kepesertaan atau pun penarikan dana bantuan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Hal ini pun telah disampaikan langsung UPT P4OP melalui akun Instagram resminya beberapa waktu lalu.
“Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan Pendidikan,” tulis keterangan di akun Instagram @upt.p4op, dikutip Seputarlampung.com, Jumat, 19 Mei 2023.
Lantas, apa sajakah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus?
23 Larangan bagi Penerima KJP Plus 2023
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram UPT P4OP, berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus 2023:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Baca Juga: Sudah 17 Mei, Kenapa Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Belum Ditransfer ke Rekening Bank DKI?
Itulah larangan yang tidak boleh dilanggar penerima KJP Plus Tahap 1 2023 agar dana bantuan yang akan segera dicairkan ini tidak hangus kepesertaan tidak dicabut.***