Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Otomatis Hangus jika Siswa Lakukan 23 Larangan Ini, Salah Satunya Bolos Sekolah

19 Mei 2023, 16:40 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa hangus jika siswa penerima lakukan 23 larangan berikut ini, di mana salah satunya adalah bolos sekolah. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 otomatis hangus jika siswa SD-SMA penerima lakukan 23 larangan berikut ini. Salah satunya karena suka bolos sekolah.

Siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 yang langar 23 larangan ini tidak hanya akan kehilangan dana bantuan, tetapi juga akan dicabut kepesertaannya, sehingga dipastikan tidak bisa lagi menerima bantuan pendidikan ini.

Pencabutan kepesertaan atau pun penarikan dana bantuan penerima KJP Plus Tahap 1 2023 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: PIP 2023 Termin 2 Cair Mei-September, tapi Batal jika Tak Lakukan Ini hingga 30 Juni 2023, Cek SIPINTAR

Hal ini pun telah disampaikan langsung UPT P4OP melalui akun Instagram resminya beberapa waktu lalu.

“Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan diatas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang berikan oleh satuan Pendidikan,” tulis keterangan di akun Instagram @upt.p4op, dikutip Seputarlampung.com, Jumat, 19 Mei 2023.

Lantas, apa sajakah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJP Plus?

Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus Tahap 1 2023 dari UPT P4OP, Mei Tanggal Berapa? Ini Daftar 5 Siswa yang Namanya Dicoret

23 Larangan bagi Penerima KJP Plus 2023

Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram UPT P4OP, berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus 2023:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: Sudah 17 Mei, Kenapa Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Belum Ditransfer ke Rekening Bank DKI?

Itulah larangan yang tidak boleh dilanggar penerima KJP Plus Tahap 1 2023  agar dana bantuan yang akan segera dicairkan ini tidak hangus kepesertaan tidak dicabut.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler