PKH dan BPNT Tahap 2 Sudah Cair di Sumatera Utara Melalui Kantor Pos: Ini Cara Perbaiki ATM Terblokir

15 Mei 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi, apa yang mesti dilakukan KPM penerima PKH jika ATM terblokir? /pixabay/Peggy_Marco

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berita gembira bagi penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) di Sumatera Utara! Tahap 2 dari program-program ini telah resmi dicairkan melalui Kantor Pos. Para penerima manfaat dapat segera mengambil bantuan mereka di Kantor Pos terdekat.

 

Mengetahui bahwa PKH dan BPNT Tahap 2 telah cair di Sumatera Utara melalui Kantor Pos, ini menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari Kemensos.

Bantuan sosial dari Kemensos ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat miskin atau dibawah garis kemiskinan.

Baca Juga: Bantuan PIP 2023 Bisa Hangus! Segera Aktivasi Rekening PIP di BRI-BNI untuk Siswa Kelas 6, 9, dan 12

Dengan cairnya bantuan ini, diharapkan beban ekonomi yang mereka hadapi dapat sedikit terangkat, serta dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari mereka.

Hal ini tentu saja memberikan kelegaan dan kebahagiaan bagi KPM yang telah menantikan bantuan ini, terutama KPM di Sumatera Utara.

Namun, banyak yang mengeluh soal Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sekaligus berfungsi sebagai kartu ATM milik KPM PKH sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya dan tidak bisa digesek lagi untuk mengambil dana PKH.

Baca Juga: Hacker LockBit Memberi Batas Waktu 72 Jam hingga Ancam Menyebarkan Data Pengguna BSI

Ada juga KPM yang mengeluhkan mengenai Kartu ATM terblokir karena salah PIN hingga 3 kali dan tidak bisa mengambil uang via ATM.

Seperti diketahui pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH tahap 2 2023 sudah mulai dicairkan secara bertahap pada akhir April 2023 di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Di tempat kami, Sumatera Utara khususnya Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), PKH tahap 2 dan BPNT tahap 2 sudah cair kemarin di Kantor Pos,” tulis akun M Ridwan KPM penerima PKH dan BPNT, seperti dikutip seputarlampung.com dari laman grup Facebook Info PKH Cair 2023 pada Senin, 15 Mei 2023.

Kendati demikian, hal yang perlu diketahui oleh KPM PKH adalah pencairan PKH tahap 2 2023 ini tiap daerah berbeda-beda, bisa jadi di pulau Jawa sudah cair namun di pulau Sumatera belum.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PT Pos Indonesia: Bergabunglah sebagai Pegawai Tetap untuk Lulusan D3/S1

Lantas apa yang harus dilakukan KPM PKH jika KKS atau ATM habis masa berlakunya atau terblokir?

  1. Perlu diketahui, KPM PKH yang ATM kadaluarsa atau habis masa berlakunya dan terblokir karena salah PIN bisa melakukan cara mudah sebagai berikut:
  2. Lapor ke pendamping PKH
  3. Setelah melapor, KPM akan didampingi pendamping PKH ke Bank Himbara sesuai dengan ATM untuk memperbaiki masa aktif ATM dan mengganti PIN yang terblokir kepada pihak bank.

KPM juga bisa melakukan secara mandiri yaitu melakukan penarikan dana PKH secara manual dengan mendatangi Bank Himbara (BNI, Mandiri, BNI) dan membawa buku tabungan serta KTP.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sudirman Cup 2023 Gratis! Berikut Jadwal Jam Tayang Tim Indonesia vs Kanada Hari Ini

Hal yang perlu diketahui adalah syarat penerima PKH yaitu:

1. Merupakan warga miskin yang memiliki komponen PKH

2. Sudah terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Tidak termasuk sebagai aparatur negara atau sipil.

3. Menggunakan penerangan listrik dengan daya 450 Watt.

4. Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Tasya Farasya Buat Konten Spill Produk Hingga Dapatkan Keuntungan Ratusan Juta di Shopee Affiliate Program

Untuk mengetahui apakah namanya masih tercatat sebagai penerima PKH atau tidak, bisa cek secara online dengan langkah sebagai berikut:

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik tombol 'Cari Data'

5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

KPM akan mendapatkan informasi data nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode dan penyebaran status bansos jika masih tercatat sebagai penerima, sebaliknya nama penerima tidak akan muncul apabila namanya sudah dicoret oleh Kemensos.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pilihan Ganda PAS IPA Kelas 9 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Dilansir seputarlampung.com dari laman Kemensos, ini nominal yang diterima oleh KPM PKH apabila masih tercatat namanya sebagai KPM PKH, sebagai berikut:

Nominal Bantuan Diterima KPM PKH Per Kategori yaitu:

- Anak berusia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000.

- Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.

-Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000 per tahun.

- Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.

- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

- Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Namun hal yang perlu diingat adalah, setiap KPM PKH mendapatkan bantuan hanya untuk 4 komponen saja dalam satu Kartu Keluarga (KK).***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler