Terbaru! Ini Cara Membuat KIP 2023 untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK agar Dapat Bantuan PIP dan BLT Kemensos

15 Mei 2023, 18:30 WIB
Belum punya KIP? Ini cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar bisa cairkan PIP 2023. /Tangkapan layar pip.Kemdikbud.co.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, serta cara mendapatkan bantuan PIP 2023.

KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA Sederajat untuk siswa yang berhak dapat bantuan.

Bantuan yang bisa diperoleh siswa pemegang KIP yakni PIP Kemdikbud dan BLT anak sekolah dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Namun, tidak semua siswa yang mendapatkan PIP dan BLT berhak memegang Kartu Indonesia Pintar.

Baca Juga: Bantuan PIP 2023 Bisa Hangus! Segera Aktivasi Rekening PIP di BRI-BNI untuk Siswa Kelas 6, 9, dan 12

Sebagaimana diketahui bahwa penyaluran PIP 2023 sudah dimulai sejak April. Hingga hari ini, PIP sudah tersalurkan ke 6,4 juta siswa SD-SMA.

Sementara BLT anak sekolah dari PKH Kemensos sudah cair sejak Maret untuk tahap 1 dan 2. Meski demikian, pencairan PKH tahap 2 masih dilakukan secara bertahap hingga Juni 2023 sebagaimana jadwal resmi penyalurannya.

Lalu, bagaimana cara membuat KIP agar dapat PIP 2023 dan BLT anak sekolah dari PKH Kemensos?

Baca Juga: Bocoran Tanggal Dibuka Kartu Prakerja 2023 Gelombang 53, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran

Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2023

Untuk mendapatkan KIP, siswa wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Puslapdik Kemdikbud, KIP hanya diberikan kepada siswa penerima PIP yang berasal dari DTKS.

Sementara untuk siswa penerima PIP 2023 yang diusulkan dinas/pemangku kepentingan, tidak mendapatkan KIP.

Untuk itu, bagi siswa yang ingin membuat KIP, harus mendaftar terlebih dahulu ke DTKS Kemensos melalui RT/RW/Kelurahan setempat.

Baca Juga: Pencairan PIP 2023 Masuk Termin 2, Bantuan Cair mulai Mei 2023 untuk Kriteria Tertentu, Ini Jadwal Cairnya

Sebagai informasi, setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Berikut ini cara daftar DTKS Kemensos agar mendapatkan KIP:

1. Daftar melalui RT/RW/Kelurahan setempat dengan KK dan KTP. Kemudian pihak kelurahan akan mengusulkan nama Anda agar terdaftar di DTKS melalui musyawarah desa, hingga disetujui oleh Dinas Sosial setempat.

2. Setelah terdaftar DTKS, data siswa akan divalidasi apakah layak mendapat bantuan seperti PIP 2023 atau PKH.

3. Jika dinyatakan layak dapat PIP 2023, maka nama siswa akan terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.

4. Setelah itu, siswa perlu menunggu SK Nominasi dan SK Pemberian agar bantuan PIP 2023 bisa cair dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan.

Baca Juga: Bantuan PIP 2023 Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwalnya, Berikut Update Pencairan Terbaru hingga 11 Mei 2023

Sebagai catatan, siswa yang tidak terdaftar DTKS Kemensos masih bisa mendapatkan PIP 2023 melalui jalur usulan dinas/pemangku kepentingan.

Demikian info tata cara membuat KIP dan cara mendapatkan PIP 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler