SEPUTARLAMPUNG.COM – Penerima SK Nominasi Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 khusus siswa 3 kelas ini wajib aktivasi rekening sebelum tenggat waktu yang diberikan. Simak batas waktu dan cara aktivasinya di sini.
Dana PIP 2023 akan segera cair kembali, yang kali ini diberikan kepada siswa penerima SK Nominasi dan yang telag melakukan aktivasi rekening PIP.
Pencairan ini dijadwalkan akan dimulai pada Mei-September 2023 sebagaimana jadwal yang tercantum dalam 3 termin pencairan dana PIP 2023.
Adapun peserta didik yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP adalah siswa kelas 6, 9, 12 penerima SK Nominasi PIP.
“Bagi kamu yang duduk di kelas 6, kelas 9, atau kelas 12, Yuk, cek laman SIPINTAR: pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu masuk Nominasi PIP 2023 atau tidak? Jika masuk nominasi PIP 2023, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023,” bunyi keterangan di Instagram @sobatpip, dikutip Seputarlampung, Sabtu, 13 Mei 2023.
“Jika sudah aktivasi, saldo awal Rp0 (nol), silakan tunggu penyaluran dananya, ya!” lanjut akun @sobatpip.
Proses aktivasi rekening PIP dilakukan di masing-masing bank penyalur sesuai jenjang pendidikan siswa. SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus aktivasi di BRI, SMA/Paket C di BNI, dan Khusus siswa wilayah Aceh, aktivasi rekening PIP di BSI.
Dana yang akan diterima adalah Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk siswa SMP sederajat, dan Rp 1 juta untuk siswa SMA/SMK sederajat.
Cara Cek Nama Penerima PIP 2023
- Buka laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK pada menu Cari Penerima PIP
- Ketikkan hasil penjumlahan angka yang muncul
- Klik Cek Penerima PIP
Cara Aktivasi Rekening PIP
Melansir laman Dispendik Surabaya, berikut ini cara untuk aktivasi rekening PIP:
Siswa/Orang tua/Wali penerima PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Cara aktivasi rekening PIP secara kolektif melalui sekolah, dilakukan dengan cara berikut dengan menyertakan berkas berupa:
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Demikianlah cara aktivasi bagi siswa penerima PIP 2023 khusus bagi 3 kelas, yakni kelas 6, 9, 12 wajib lengkap cara cek penerima dan cara aktivasinya.***