Jadwal Cair KJP Plus Tahap 1 2023 dari UPT P4OP, Mei Tanggal Berapa? Ini Daftar 5 Siswa yang Namanya Dicoret

5 Mei 2023, 16:00 WIB
UPT P4OP informasikan jadwal cair KJP Plus Tahap 1 2023. Simak daftar 5 siswa yang namanya dicoret sebagai penerima. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus Tahap 1 2023 sudah dinantikan masyarakat. Pihak UPT P4OP akhirnya mengumumkan jadwal cair yang direncanakan mulai Mei, tanggal berapa? Ini 5 siswa yang dicoret.

Data final nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 telah selesai ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta sejak 2 Mei 2023.

Pihak UPT P4OP pun telah memberikan informasi terkait jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 melalui unggahan Instagram terbarunya yang diunggah pada 3 Mei 2023, yakni akan dilakukan mulai Mei hingga Oktober 2023.

Baca Juga: PIP 2023 Cair tapi Siswa SD-SMA dari Keluarga Miskin Tak Diusulkan Jadi Penerima Dana Bantuan, Ini Alasannya

Lantas, tanggal berapa dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair pada bulan Mei?

Sebagaimana proses penyaluran yang biasanya dilakukan pada awal bulan, maka diprediksi KJP Plus Tahap 1 2023 pun akan cair di awal bulan Mei sekitar minggu pertama.

Namun, ini baru perkiraan karena keputusan tetap berada di pihak penyelenggara resmi KJP Plus 2023.

Bagi siswa DKI Jakarta yang merasa masuk dalam penerima KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan segera dicairkan ini, bisa cek status dirinya secara online di situs resmi.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Cair tapi Langsung Dicabut bagi 22 Daftar Siswa Berikut, Anda Termasuk? Cek Penerima di Sini

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2023

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut Langkah untuk tahu status penerima KJP Plus Tahap 1 2023:

- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Besaran Dana KJP Plus 2023

- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan dan maksimum Rp1000.000 bagi peserta didik baru.

- SMP/MTs/SMPL: Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan dan maksimum Rp1.500.000 bagi peserta didik baru.

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan dan maksimum Rp2.5000.000 bagi peserta didik baru.

- SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan dan maksimum Rp2.500.000 bagi peserta didik baru.

Penerima KJP Plus 2023 juga akan mendapatkan bonus berupa fasilitas gratis seperti: naik Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Sayangnya, ada 5 golongan siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima KJP Plus Tahap 1 2023, yakni:

  1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
  5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 dari UPT P4OP beserta 5 tipe siswa SD-SMA yang namanya dicoret sebagai penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler