Cara Cek Apakah Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Pendukung DPD Melalui Infopemilu.kpu.go.id

4 Mei 2023, 18:40 WIB
Cara cek apakah Anda terdaftar sebagai anggota parpol. /kolase: Indonesia baik/seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apabila kalian mendaftar sebagai salah satu anggota partai politik pastikan sudah mengecek di laman resmi untuk memastikan keberhasilan pendaftaran.

 

Namun untuk kalian yang akan mendaftar di lembaga tertentu dimana persyaratannya tidak diperkenankan menjadi anggota partai politik, bisa juga untuk memastikan dengan mengeceknya.

Partai politik saat ini sedang ramai dibicarakan, mengingat waktu pemilu akan diselenggarakan sebentar lagi.

Baca Juga: Buka Peluang Karir di Bank BNI: Lowongan Kerja BUMN Terbaru Mei 2023 untuk Lulusan SMA Tersedia Sekarang!

Nah, berikut ini cara cek apakah kalian terdaftar sebagai anggota partai politik melalui website infopemilu.kpu.go.id:

1.Buka laman infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih dan klik menu cek anggota parpol

3. Masukkan nomor induk kependudukan atau NIK pada KTP

4. Centang kolom im not a robot lalu tekan cari

5. Tunggu sebentar, akan muncul informasinya.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Awal Mei? 5 Siswa Ini Gagal Dapat Uang Tunai dan Bonus, Cek Status di Sini

Berikut cara untuk mengecek apakah kalian terdaftar sebagai pendukung anggota DPD:

1.Buka laman infopemilu.kpu.go.id

2. Pilih dan klik menu cek pendukung bakal calon anggota DPD

3. Masukkan nomor induk kependudukan atau NIK pada KTP

4. Centang kolom im not a robot lalu tekan cari

5. Tunggu sebentar, akan muncul informasinya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BAZNAS Mei 2023 Terakhir Hari Ini, Dibutuhkan S1 Semua Jurusan, Daftar di Sini Sekarang

Apabila hasil informasi yang muncul mengatakan kalian tercantum sebagai anggota partai politik atau sebagai pendukung anggota DPD tanpa sepengetahuan kalian, segera lakukan tanggapan dengan melapor ke posko pengaduan masyarakat di bawaslu provinsi/ kabupaten.

Website resmi infopemilu.kpu.go.id juga menyediakan menu lainnya seperti riwayat pemilihan, riwayat pemilu, pendaftaran sebagai panitia pemilu, bahkan tahapan lengkap pemilu.

Kalian juga bisa dengan mudah dalam melacak data pemilih pemilu 2024 yang sudah diverifikasi dengan DPS kabupaten atau kota secara live atau diperbaharui terus dalam sistem pada website ini.

Baca Juga: Jadwal PPDB 2023-2024 Jenjang SMA-SMK Negeri di Sumatera Utara (Sumut), Tahap 1 Dibuka 15 Mei 2023

Tampilan website yang memberikan kemudahan bagi pengguna, serta banyaknya informasi yang dapat disuguhkan website ini menjadikan website ini pilihan bagi masyarakat dalam persiapan pemilu 2024 mendatang.

Itulah cara cek apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau pendukung DPD pada laman resmi KPU, semoga bermanfaat. ***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler